Hijab (bahasa Arab: حجاب, ħijāb)
adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa
negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih
sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama
Hijab adalah penghalang atau kerudung yang
digunakan oleh wanita muslim Yang Biasa disebut juga dengan Jilbab Namun
dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara
berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Jadi kaum wanita
yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam.
Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan
sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan
perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan
mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di
rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan
batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.
Allah ta‘ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan
laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun
kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian
hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan
dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba,
kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.
Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus
pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga
kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah
dimaklumi bahwa seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang
dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang
dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak senonoh, serta akan
terhindar dari mata-mata khianat.
0 komentar:
Posting Komentar